KSKP Bakauheni Amankan Ratusan Burung yang Dilindungi dari Jambi
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, mengamankan burung yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, mengamankan burung yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Ada 598 burung dari berbagai jenis yang diamankan
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafikam enyatakan, dari 598 burung yang diamankan, ada 143 ekor burung dilindungi. "Burung yang tidak dilindungi 455 ekor dikemas dalam 18 keranjang plastik warna putih dan 143 ekor burung dilindungi dikemas dalam 33 kardus kecil warna cokelat," katanya.
AKP Ridho Rafika melanjutkan, burung diangkut bus PT Putra Remaja AB 7013 AS. "Dikemudikan P (53) bersama dengan B (48), dan ES (49). Burung dimasukkan dalam bagasi sebelah kanan-kiri bus," ujarnya.
Jenis burung yang diamankan, kata AKP Ridho Rafika, jenis Pleci, Pentet Raja, Cililin, Konin, Ciblek, Gelatik, Poksai Haji, Jalak Kebo, Kinoi, Siri-siri, Kepodang, Cucak Jenggot, Cucak Ranting, Cucak Ijo, Cucak Mini, Cucak Daun Biru, dan Selendang Abu.
BACA JUGA:Bupati Lampung Timur Buka Kontes Tanaman Hias
"Burung dibawa dari Jambi tujuan Cikupa, Tangerang. Upah mengantar Rp 5.000.000," paparnya.
Guna menjaga populasi satwa liar jenis burung tetap terjaga dan menghindari risiko kematian, kata AKP Ridho Rafika, KSKP Bakauheni telah menyerahkan satwa liar kepada pihak Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA untuk dikembalikan ke alam bebas.
''Para tersangka telah dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE," ungkapnya. (*)
[25/8 13.36] Ipoel mahrum:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: