DPRD Pringsewu Dukung Pemberantasan Perjudian

DPRD Pringsewu Dukung Pemberantasan Perjudian

Ilustrasi judi kartu.--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mendukung langkah tegas kepolisian dalam penegakan hukum. Termasuk pemberantasan judi online.

Terlebih judi online dan offline dengan iming-imingnya    saat ini merambah generasi muda diberbagai daerah melalui penggunaan ponsel.

"Kami mengapresiasi kunjungan bapak Kapolda Irjen Akhmad Wiyagus dalam rangka menyampaikan pesan Kapolri yang saat ini viral berantas judi online dan offline," kata Anton Subagyo. 

"Iming-iming judi online saat ini merambah generasi muda di berbagai daerah. Termasuk di Pringsewu yang perlu penanganan khusus,” imbuhnya. 

BACA JUGA: Ini Sasaran Operasi Bina Kusuma Krakatau di Pringsewu

Anton menegaskan, maraknya judi ini harus menjadi perhatian semua pihak. Bahwa praktik perjudian melanggar hukum dan masuk dalam tindak pidana.

Lanjutnya, hal ini tidak disadari oleh pelaku yang ingin cepat kaya mendadak, sehingga menyebabkan kecanduan. "Semoga para bandar cepat tertangkap. Oleh karena itu, saya mengimbau, mari bersama-sama saling membahu untuk mengawasi perilaku judi ini," ajaknya. 

Politisi Golkar ini melanjutkan, salah satunya, judi online menggunakan ponsel. Karena itu, pengawasan penggunaan ponsel, terutama anak-anak harus lebih ditingkatkan. 

Peran tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam acara tertentu untuk memberikan pesan kepada pemuda disekitarnya dengan mengingatkan bahwa judi online itu merupakan penyakit masyarakat. 

BACA JUGA: Puluhan Tambang Galian C di Lampung Barat Belum Urus Izin Usaha

Diketahui, Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melakukan kunjungan ke Pringsewu. Dalam kunjungan tersebut Kapolda menyatakan, kedatangannya ke Polres Pringsewu, selain bertatap muka secara langsung dengan personel, dirinya juga ingin melihat secara langsung situasi dan kondisi di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Kemudian Kapolda Lampung menyampaikan dan menekankan tindakan tegas penyakit masyarakat yaitu perjudian, penyalahgunaan narkoba serta bisnis ilegal yang melanggar undang-undang di wilayah Polres Pringsewu.  

Sebelumnya, sebelas lembar kertas kopelan pasangan menjadi barang bukti yang menggiring BB (54), warga Gadingrejo, Pringsewu ke balik terali besi. 

Ia diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polres Pringsewu, Minggu 21 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: