Tepergok Curi Motor, Dikejar Warga hingga Terjatuh dan Nyaris Dihakimi

Tepergok Curi Motor, Dikejar Warga hingga Terjatuh dan Nyaris Dihakimi

Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - AU (28), warga Kampung Segalamider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Setelah aksinya mencuri motor dipergoki korban, Selasa 23 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka mencuri motor Honda Supra 125 B 3315 KDN milik korban Meilia (17), warga Kampung Margorejo, Kecamatan Padangratu. Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin menceritakan kronologis pencurian.

"Ketika itu korban hendak berangkat ke sekolah naik motor. Korban menghampiri temannya satu kampung untuk berangkat bersama. Di rumah teman korban, motor diparkirkan di depan pintu dengan dikunci setang. Korban masuk rumah temannya," katanya.

Tidak lama, kata Rahmin, terdengar suara motor dinyalakan di depan rumah. "Spontan korban dan temannya mengecek. Ternyata motor koban dibawa seorang pelaku tak dikenal. Korban dan temannya meneriaki maling meminta tolong. Warga yang mendengar langsung berkumpul dan mengejar pelaku," ujarnya.

BACA JUGA:Terlalu Sat Set Sat Set, Jess No Limit Lamar Sisca Kohl!

Pelaku, kata Rahmin, dikejar warga hingga di Kampung Bandarsari, Kecamatan Padangratu. Pelaku panik terjatuh dari motor curiannya. Dengan mudah, pelaku AU dapat diamankan. Sedangkan rekannya RK berhasil kabur," ungkapnya.

Mendapat informasi pencuri diamankan warga, kata Rahmin, anggota langsung ke TKP. "Tersangka langsung diamankan dari amukan warga. Tersangka dibawa ke mapolsek dengan barang bukti motor korban," katanya.

Di hadapan petugas, kata Rahmi, tersangka dan rekannya yang kabur mengaku sudah mengikuti korban. "Ada kesempatan, motor korban yang diparkir langsung dirusak dengan kunci T. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Rekan tersangka masih dalam pengejaran," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: