Iklan Bos Aca Header Detail

Ayo Gunakan Listrik Secara Benar dan Cek Berkala, Supaya Hidup Aman Juga Nyaman!

Ayo Gunakan Listrik Secara Benar dan Cek Berkala, Supaya Hidup Aman Juga Nyaman!

--

BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah dengan Pengusaha Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yakni pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan.

Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal. 

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.

Ancaman hukumannya tinggi, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA:Kolaborasi BNI-Garuda-Lion, Tekan Harga Tiket Pesawat

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," tukasnya.

Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, bisa melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: