Asyik Judi, 4 Warga Dente Teladas Tak Sadar Digerebek Polisi

Asyik Judi, 4 Warga Dente Teladas Tak Sadar Digerebek Polisi

FOTO DOK. POLSEK DENTE TELADAS - Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana perjudian.--

TULANG BAWANG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, menangkap 4 orang warga yang sedang asik bermain judi kartu remi. 

Mereka adalah Nasirudin (31), warga Kampung Gedung Meneng; Rohim (25), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu; serta Mujiono (27) dan Eko Adi (35), warga Kampung Gedung Bandar Rejo. Keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Gedung Meneng. 

Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, penangkapan para pelaku berawal saat dirinya bersama personel polsek melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3).

Pada hari Rabu 24 Agustus 2022, sekira pukul 03.30 WIB, para personel yang tengah melaksanakan patroli mendapat informasi jika sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, dijadikan tempat perjudian. 

BACA JUGA:Nasabah Bank BRI Unit Talang Padang Raih Grand Prize Honda Mobilio

"Setibanya di lokasi ternyata benar sedang berlangsung perjudian. Semua pelaku berhasil ditangkap dengan barang buktinya," kata Iptu Zulian, Minggu 28 Agustus 2022.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti (BB) uang tunai Rp135.000 dan dua set kartu remi. Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: