Para Wakil Rektor Unila Berpeluang Jadi Rektor Definitif

Para Wakil Rektor Unila Berpeluang Jadi Rektor Definitif

Prof. Dr. La Zakaria, S.Si., M.Sc., terpilih sebagai Ketua Senat Penggantian Antar Waktu (PAW) Universitas Lampung (Unila) periode 2019 – 2023.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Semua Wakil Rektor Universitas Lampung (Unila) mempunyai peluang dan hak yang sama menjadi Rektor Definitif. Untuk melanjutkan kepemimpinan Karomani yang tersandung kasus suap dan kini menjadi tahanan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Senat Unila La Zakaria melalui Sekretaris Senat Anna Gustina Zainal mengatakan, dalam statuta atau peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi, jelas diatur. Apabila rektor berhalangan dengan masalah hukum, maka diatur penggantinya.

"Kalau di statuta, apabila rektor berhalangan tetap, maka pimpinan Unila dijabat oleh Wakil Rektor (WR)1. Tetapi karena dalam konteks ini, WR 1 juga berhalangan, maka diambil alih oleh kementerian adalah Plt. (pelaksana tugas) saat ini," kata Anna saat ditemui di ruangannnya, Senin 29 Agustus 2022.

Plt. menggantikan peran rektor yang berhalangan dengan waktu maksimal tiga bulan. Jika belum ada pengganti juga, maka harus diperpanjang tiga bulan lagi. "Plt. masa kerjanya maksimal tiga bulan, maka bisa diperpanjang lagi tiga bulan sampai rektor definitif yang ditunjuk oleh menteri ada," ungkap Anna.

BACA JUGA:Kejaksaan Kembalikan Berkas Ferdy Sambo ke Kepolisian

Dalam statuta Unila, Plt Rektor harus bisa mengajukan nama-nama calon rektor sampai ditunjuknya rektor definitif yang akan menjabat. Sampai berakhirnya masa berlakunya jabatan rektor Unila nonaktif Karomani hingga 23 November 2023.

Sejauh ini, Anna mengaku, belum mengetahui siapa saja nama yang diajukan oleh Plt Rektor Unila Moh Sofwan untuk menjadi rektor definitif.

"Belum tahu, beliau mengajukan siapa nama-nama yang diajukan karena mekanismenya berbeda dengan pilrek (pemilihan rektor). Mungkin nanti kalau kementerian sudah memunculkan satu nama, beliau akan menyampaikan kepada kita," ungkap Anna.

Namun, kata Anna, apabila mengacu pada statuta pasal 78, disebutkan, jika terjadi pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, maka Plt Rektor harus segera mengajukan nama-nama calon rektor definitif.

BACA JUGA:Miris, Diduga Depresi Warga Lampung Timur Bakar Diri

"Kalau menurut statuta yaitu pasal 78,  paling lambat satu bulan sejak rektor dinyatakan berhenti maka Plt Rektor menyampaikan nama-nama Wakil Rektor kepada menteri, maka menteri akan menetapkan salah satu Wakil Rektor menjadi rektor definitif, melanjutkan sisa jabatan rektor sebelumnya. Jadi semua Wakil Rektor saat ini  mempunyai hak yang sama menjadi rektor definitif," jelas Anna.

Saat ditanya apakah ada pengaturan waktu keputusan penetapan rektor definitif tersebut? Anna mengungkapkan, tidak ada. Namun bila melihat perkembangannya, dia yakin Menteri Nadiem Anwar Makarim bakal cepat mengambil keputusan sebagaimana penetapan Plt  Rektor dan ketua senat belum lama ini.

"Pasti mas menteri melihat banyak hal. Menteri tidak akan bermain-main dan saya rasa akan sesegera mungkin mengambil langkah cepat dan tepat. Karena ini terkait penandatanganan ijazah mahasiswa. Seperti yang diutarakan Pak Sofwan, jika nanti akan wisuda belum ada rektor definitif siapa yang berhak menandatanganinya ini akan dilihat dari kajian hukumnya. Karena ini semua tidak boleh ada yang terhambat show must go on. Jangan sampai mahasiswa dirugikan dan tanda tangan ini masih dikaji dari regulasi seperti apa," pungkas Anna.

Untuk diketahui, para wakil rektor yang tersisa saat ini adalah Wakil Rektor II Bidang Administasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Yulianto, dan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: