Curi Ponsel, Seorang Nelayan di Pesisir Barat Diringkus Polisi

Curi Ponsel, Seorang Nelayan di Pesisir Barat Diringkus Polisi

FOTO DOK.POLSEK PESISIR TENGAH - Seorang nelayan diamankan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, lantaran melakukan pencurian handphone di perumahan nelayan yang ada di Kecamatan setempat. --

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dalam rumah milik korban MN, Perumahan Nelayan, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin 29 Agustus 2022.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K., M.H. mengaku, penangkapan terhadap pelaku BE (42), warga Perumahan Nelayan, Kelurahan Pasar Kota Krui, dan berprofesi sebagai nelayan itu, berdasarkan Laporan Polisi.

Yakni bernomor LP/B/562/VIII/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG tanggal 5 Agustus 2022.

“Setelah mendapat laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bakal Ada Fasilitas Cuci Darah di Tanggamus

Dijelaskannya, kejadian pencurian dengan pemberatan itu bermula pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban MN bersama anaknya AP dan DP, keluar meninggalkan rumah untuk belanja ke Indomart di Pasar Way Batu dan toko frozen food di Kecamatan Pesisir Tengah.

Setelah selesai belanja, korban bersama anaknya pulang ke rumah.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, korban tiba di rumah dan mencoba membuka kunci pintu rumahnya, tapi pintu rumah korban itu tidak bisa dibuka,” jelasnya.

BACA JUGA:Tim PKM UTI Gelar Pelatihan Penerapan Smart Village di Pekon Sukanegeri Jaya

Kemudian, lanjutnya, korban minta tolong kepada saksi JH yang juga warga setempat untuk membuka kunci pintu rumah korban itu. Saksi membuka kunci pintu rumah dengan menggunakan palu, sehingga kunci gembok pintu itu berhasil dibuka.

Setelah berada di dalam rumah, anak korban yang bernama AP hendak mengambil telepon seluler (ponsel) OPPO A16 warna perak yang diletakkan di atas meja ruang tamu. 

 “Tapi anaknya (AP) itu mendapati handphone-nya sudah tidak ada. Kemudian korban mendapati engsel jendela dapur sudah dalam keadaan rusak,” katanya.

Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan keadaan di dalam rumah tidak terdapat barang yang berantakan dan tidak ada barang lain yang hilang selain handphone itu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: