Jaksa Tuntut Eks Kepala Pekon Purworejo 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Eks Kepala Pekon Purworejo 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Subardan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto Anca/Radarlampung.co.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut Subardan (48) mantan Kepala Pekon (desa) Purworejo, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu dengan penjara selama dua tahun enam bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum Martin Josen Saputra dalam sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 1 September 2022, dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp50 juta subsider  4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi," jelas Jaksa Martin Josen Saputra di Pengadilan Tipikor. 

Jaksa juga meminta Subardan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp200 juta yang diduga dikorupsi oleh Subardan.

BACA JUGA:Diparkir di Depan Rumah, Motor Wartawan Diembat Pencuri

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap," urai jaksa. 

Namun, bila harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang maka Subardan ia dipenjara selama satu tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Hendro Wicaksono mempersilahkan Subardan meminta keringanan secara lisan.

Subardan menyatakan dirinya merupakan tulang punggung keluarga. "Saya mohon keringanan yang mulia. Saya ini tulang punggung keluarga," ucap Subardan.

BACA JUGA:Ditanya Jumlah Pegawai yang Diperiksa Kejati Lampung, Begini Jawaban Inspektorat Bandar Lampung

Dalam dakwaan jaksa, disebut bila awalnya Pekon Purworejo mendapat anggaran sebesar Rp1,6 miliar.

Setiap penarikan dana desa Tahun Anggaran 2019 terdakwa bersama saksi Triyugo Prayogi meminta dana tersebut untuk disimpannya.

"Anggaran tersebut dikuasai terdakwa  untuk kepentingan pribadi antara lain untuk kebutuhan terdakwa Subardan sehari-hari," ujarnya.

Subardan dalam dakwaan jaksa menyebut bila dana desa tersebut memperoleh keuntungan pribadi seperti  seperti mark up harga barang, pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, dan dan mengurangi jumlah barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: