Saksi Kepala Ponpes, Cabut Keterangan BAP dalam Lanjutan Sidang Bunda Merry

Saksi Kepala Ponpes, Cabut Keterangan BAP dalam Lanjutan Sidang Bunda Merry

Saksi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang lanjutan Aktivis Perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Kamis 1 September 2022.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Saksi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang lanjutan Aktivis Perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Kamis 1 September 2022.

Adi Setiadi (50), sebelumnya memberikan keterangan dalam BAP bahwa Bunda Merry menyuruhnya membawa santri anak dibawah umur untuk aksi.

Namun, ketika Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto, bertanya apakah masih dalam keterangannya di BAP, Adi Setiadi menegaskan mencabutnya.

"Saya nyatakan apa yang saya tuangkan dalam keterangan di kepolisian saat pemeriksaan adalah bohong. Saya tertekan saat itu," ujar Adi Setiadi.

BACA JUGA:Sedang Asik Pesta Sabu Tiga Pemuda Diamankan Polisi

Lebih lanjut Adi Setiadi menyampaikan bahwa keteragan pada pengadilan saat inilah yang sebenar-benanrnya.

Ketika majelis hakim meminta penegasan Saksi Adi Setiadi, kembali ia menyatakan mencabut keterangan di BAP tersebut.

"Meskipun dengan resiko penjara, namun saya sudah siap dan menyatakan bahwa BAP dikepolisian adalah fitnah," paparnya.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Meilia bertanya kenapa merubah keterangan, Saksi Adi menegaskan kalau selama ini dia dibayangi rasa bersalah.

BACA JUGA:TDM Gelar Exhibition Honda Matic Premium Day Feat Festival Kuliner Krakatau

Pernyataan Adi Setiadi membuat JPU marah dan menganggap Adi Setiadi sudah menyusahkan karena harus percaya dengan fitnahan yang dituangkan dalam BAP kepolisian.

Bahkan JPU, Eva Meilia, sempat menyatakan kalau Adi Setiadi sudah mempermainkan nasib terdakwa (Bunda Merry, red) hingga harus berada dipersidangan.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan bahwa pada akhirnya kebenaran mencari jalannya sendiri.

"Dari semula kami para PH yakin Bunda Merry tidak bersalah. Sekarang tinggal bagaimaba Majelis Hakim menilai fakta-fakta yang ada dalam persidangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: