Bupati Lampung Timur: BPD Tidak Dapat Menjatuhkan Kepala Desa

Bupati Lampung Timur: BPD Tidak Dapat Menjatuhkan Kepala Desa

FOTO DOK. PROTOKOL LAMPUNG TIMUR- Bupati Lampung Timur saat melantik anggota BPD. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertugas menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat. 

Demikian disampaikan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo saat melantik 483 anggota BPD di Gedung Pusiban Sukadana, Kamis 1 September 2022.

"Keberadaan BPD dalam pemerintahan desa, memiliki peran yang sangat penting dan menentukan terhadap perkembangan serta masa depan desa tersebut," ujar Dawam didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur Yudi Irawan. 

Selain itu, lanjut M. Dawam, BPD juga merupakan perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebab, para anggota BPD merupakan perwakilan dari seluruh masyarakat desa.

BACA JUGA:Ini Motif Oknum Anggota TNI AD yang Memutilasi Warga Papua, Oh Ternyata..

Selain itu, keberadaan BPD dalam pemerintahan desa, memiliki peran yang sangat  penting dan menentukan terhadap perkembangan,   serta masa depan desa yang bersangkutan.

Dalam hal ini, BPD mempunyai fungsi  antara lain, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Kemudian, enampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Selanjutnya, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

"Mengingat kedudukan, kewenangan dan keuangan desa yang semakin kuat. Maka, penyelenggaraan pemerintah desa di harapkan lebih akuntabel, yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan,     antara pemerintah desa dan BPD," terang Dawam.

BACA JUGA:Saksi Kepala Ponpes, Cabut Keterangan BAP dalam Lanjutan Sidang Bunda Merry

Karenanya, setiap anggota BPD diharapkan senantiasa meningkatkan kapasitas diri. Itu untuk menghindari timbulnya kesenjangan pemahaman,  dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Dengan begitu, BPD benar-benar bisa menjadi partner  Kades dalam membangun desa. 

Ditambahkan, BPD dan Kepala Desa          harus mempunyai visi dan misi yang sama,  perlu seirama dalam cita-cita dan selaras dalam langkah. "BPD tidak dapat menjatuhkan  kepala desa, yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa,"imbuh M.Dawam.

Kesempatan yang sama Kepala Dinas PMD Lamtim Yudi Irawan menjelaskan,  anggota BPD yang baru dilantik itu dari 77 desa yang tersebar di  22 kecamatan. 

Menurutnya, masa keanggotan BPD yaitu enam tahun sesuau dengan jabatan kepala desa. "Anggota BPD bisa menjabat selama tiga periode," jelas Yudi Irawan.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: