Perkara Putri Candarawathi Dikaitkan dengan Vanessa Angel dan Angelina Sondakh

Perkara Putri Candarawathi Dikaitkan dengan Vanessa Angel dan Angelina Sondakh

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). (foto: Istimewa)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga saat ini, Putri Candarawathi belum juga dilakukan penahanan dengan alasan memiliki anak yang masih bayi.

Namun, perkara penanganan Putri Candarawathi yang tidak ditahan ini, dikaitkan dengan kasus yang menjerat almarhum Vanessa Angel.

Kala itu, almarhum Vanessa Angel harus berpisah dengan anaknya Gala Sky karena terjerat perkara hukum.

Kasus keduanya memang berbeda. Dimana, Vanesa Angle ditahan karena kasus psikotropika, padahal Gala Sky usianya baru 3 bulan. Sementara Putri Candrawathi tak ditahan karena jadi tersangka pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Kalah dari Wakil China, Ganda Putri Indonesia Gagal Masuk Semifinal, Begini Jalannya Pertandingan

Oleh sebab itu, keputusan Putri Candrawathi yang hingga kini tak ditahan dipertanyakan. Bahkan saat rekonstruksi, dia tampil beda dengan tidak memakai baju oranye.

Saat rekonstruksi di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat tersangka yang lain menggunakan baju oranye, Putri Candrawathi memakai setelan putih.

Kemudian terkait alasan Putri Candrawathi yang tak ditahan, kuasa hukum menyebut alasan kemanusiaan karena memiliki balita berusia 1,5 tahun.

Penjelasan tersebut kemudian menjadi sorotan. Lantaran sebelumnya ada kisah Vanessa Angel yang tetap ditahan padahal waktu itu Gala Sky berusia 3 bulan.

BACA JUGA:Kunker Komisi IX DPR RI ke Lampung, Fahrizal Jelaskan Kondisi Covid-19 di Lampung

Kasus lain juga kembali jadi sorotan. Misalnya Rochisatin dipenjara bersama anaknya yang berusia 1,6 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara.

Di Bandar Lampung, seorang ibu berinisial NSB (31) juga ditahan bersama anak balitanya yang masih disusui.

Sedangkan di Lombok Tengah, NTB, empat orang ibu juga harus membawa serta anaknaya lantaran ditahan di Rutan Praya.

Isma (33) juga terpaksa membawa bayinya yang berusia 6 bulan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: