Pengantar Paket Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu, Ini Isinya
Empat tersangka yang diamankan anggota satresnarkoba Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan KA (18), warga Kecamatan Pringsewu yang kedapatan hendak mengantarkan paket ganja di Kelurahan Pringsewu Timur.
Polisi juga menangkap tiga pemuda lain. Yakni AP (19) dan BA (26), warga Kecamatan Pringsewu serta DA (27), warga Gadingrejo.
Penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan. Kali pertama KA, ditangkap, Sabtu, 27 Agustus 2022.
"Penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pringsewu," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatresnarkoba Iptu Yudi Raymond.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat mengamankan YS (40), warga Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dalam penangkapan di jalan lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat, Selasa 23 Agustus 2022, polisi menyita tiga paket sabu.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapat informasi, ada penyalahgunaan narkoba.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Lalu YS ditemukan sedang beristirahat di sebuah warung di Kecamatan Bengkunat. Ia adalah sopir lintas Bengkulu-Lampung.
”Kemudian sesuai dengan informasi yang didapat, anggota langsung mengamankan tersangka YC. Dilakukan pegeledahan dan ditemukan barang bukti,” kata Iptu Juherdi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari satu kotak rokok berisi plastik bening yang didalamnya terdapat dua plastik klip kecil diduga berisi sabu. Kemudian satu plastik klip sedang diduga berisi sabu.
Iptu Juherdi menuturkan, saat itu YC diminta menunjukkan tempat membeli sabu. Namun ia mengaku tidak mengenal.
Hanya berkomunikasi lewat telepon. Lalu transaksi dan ia melanjutkan perjalanan ke Bengkulu.
“Selama ini tersangka YC mengaku telah membeli barang haram sebanyak lima kali dan dengan paket kecil yang dikonsumsi sendiri. Namun saat ditangkap, didapat sabu yang dibeli seharga Rp 3 juta,” bebernya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: