Lengkapi Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice, Ini Daftarnya

Lengkapi Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice, Ini Daftarnya

IRJEN DEDI PRASETYO --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Mabes Polri melengkapi berkas tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, pecan depan, berkas tersebut rencananya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU,” kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Dilanjutkan, usai dilimpahkan, berkas akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA: Jadi Warga Kehormatan, Ini Pesan Panglima TNI Jenderal Perkasa untuk Anggota PSHT

Jika belum lengkap, berkas tersebut bakal dikembalikan ke penyidik Mabes Polri untuk dilengkapi.

“Kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan. Nanti JPU akan meneliti. Dan kalau sudah lengkap, nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19,” urainya.

Dalam kasus ini, sidang etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Menyusul, Kompol Chuk Putranto (CP) yang dijatuhi sanksi serupa.

BACA JUGA: Tangkap Empat Tersangka, Satresnarkoba Polres Pringsewu Sita BB 1,25 Kg Ganja

Ia menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Terkait putusan tersebut, Kompol Chuk Putranto  mengajukan banding. 

Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, dalam sidang etik, ada dua sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol CP. Yaitu sanksi etika dan administrasi.

"Sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 2 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: