Maling dengan Cara Mendongkel Jendela Diamankan Polisi

Maling dengan Cara Mendongkel Jendela Diamankan Polisi

Maling motor yang diamankan Polisi. Foto dok--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMLUNG.CO.ID - Polsek Panjang melalui unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (curat)

Yakni berhasil menangkap RH diduga pelaku pencurian sepeda motor dan handphone milik korban dengan cara dongkel jendela rumah korban gunakan sebilah golok.

Kapolsek Panjang, Kompol M.Joni membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan berdasarkan bukti laporan LP /B / 175 / VIII / 2022 / LPG / RESTA BL / SEK PJG, tgl 27 Agustus 2022 dari korban Viko Eka Septian (16), Warga Jl. HM Salim, Kel. Waylunik, Kec.Panjang 

Bahwa pada Pada Hari Sabtu Tanggal 27 Agustus 2022 sekira jam 07.00 wib di Jl. HM.Salim Lk.I RT 009  Kel. Way Lunik Kec.Panjang Bandar Lampung telah terjadi pencurian dirumahnya mengambil Sepeda Motor dan Handphone milik korban.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Reskrim Polsek Panjang, lanjut Kompol Joni maka diketahui Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan sebilah golok, kemudian mengambil sepeda motor dan handphone Milik Korban.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan dan berhasil tangkap pelaku pencurian pada hari Kamis tanggal 01 September 2022, sekira jam 17.00 wib di kebun karet Gedong Tataan, Pesawaran. 

"Jadi anggota Unit Reskrim Polsek panjang bersama babinkamtibmas polsek gedong tataan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang saat tersebut diketahui sedang berada di kebon karet gedong tataan pesawaran," jelas Kompol Joni pada Jumat, 2 September 2022.

Dari penangkapan pelaku RH,lanjut Kompol Joni juga mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengamankan barang bukti  berupa satu 1 unit sepeda motor Nmax warna putih BE 2380 ACP Berikut STNK dan  1  bilah golok.

"Polisi sedang menyelidiki keberadaan 1 Unit Handphone Redmi 9C Warna hitam. Handhophone tersebut masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)," jelas Kompol Joni. 

Setelah dilakukan introgasi laki-laki yang ditangkap tersebut mengakui perbuatannya, lanjut Kompol Joni. "RH diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Handphone milik korban dengan Cara Dongkel Jendela rumah korban gunakan Sebilah Golok," jelas Joni.

Saat ini, pelaku  RH masih dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Panjang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: