Judi Remi Saat Hajatan, 6 Warga Lampung Timur Diamankan

Judi Remi Saat Hajatan, 6 Warga Lampung Timur Diamankan

FOTO HUMAS POLRES LAMTIM - Barang bukti judi remi. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG CO.ID -Polsek Sekampung Lampung Timur kembali mengungkap kasus perjudian.

Dari pengungkapan kasus itu, Polsek Sekampung mengamankan 6 tersangka. Masing-masing, PF (40), EL (39), SR(42), TP (56), MK (47), dan GT (63) warga Desa Giriklopo Mulyo Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiyantoro menjelaskan, penangkapan terhadap ke 6 tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian di salah satu rumah warga yang akan menggelar hajatan.

Dari informasi itu, petugas Polsek Sekampung bersama Polres Lampung Timur melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 6 tersangka, Minggu 4 September 2022 malam.

BACA JUGA:Polisi di Lampung Tengah Tewas Tertembak, Siapa Pelakunya?

Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi, dan uang tunai Rp 272 ribu.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Sekampung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Senin 5 September 2022. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: