Delapan Bulan Dilantik, Kades di Teluk Pandan tak Punya Kantor

Delapan Bulan Dilantik, Kades di Teluk Pandan tak Punya Kantor

Pertemuan Komisi I DPRD Pesawaran dengan aparat Desa Talang Mulya yang tidak bisa berkantor. FOTO DOKUMEN KOMISI I DPRD PESAWARAN --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hampir delapan bulan pasca dilantik awal 2022, Kepala Desa Talang Mulya  Kecamatan Teluk Pandan beserta aparat tidak dapat bekerja maksimal. Pasalnya, kantor dan balai desa saat ini disegel serta diklaim milik mantan kades sebelumnya

Terkait hal tersebut, Kepala Desa Talang Mulya Jahroni dan jajaran mengadu ke Komisi I DPRD Pesawaran, Senin, 5 September 2022.

"Ada permasalahan di desa kami. Yaitu pengklaiman balai desa dan lapangan sepak bola. Sampai saat ini sudah delapan bulan belum bisa digunakan," ungkap Jahroni saat dikonfirmasi usai hearing dengan Komisi I DPRD Pesawaran.

Ditanya penyebab dirinya bersama jajaran tidak dapat berkantor, Jahroni mengaku, lahan balai desa tersebut diklaim milik mantan kepala desa sebelumnya.

BACA JUGA: Korban Polisi Tembak Polisi Dimakamkan di Lampung Barat

"Diklaim bahwa itu tanah milik mantan kepala desa," sebut dia. 

Untuk saat ini, terus Jahroni, aparatur desa terpaksa berkantor ala kadarnya di kantor BUMDes. Untuk kantor BUMDes, merupakan milik desa.

"Karena memang di situ (Talang Mulya) masuk kawasan register. Insya Allah anggota dewan akan segera turun," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi DPRD Pesawaran Subhan Wijaya mengatakan, kedatangan kepala desa dan aparatur guna mengadukan nasib mereka yang tidak bisa berkantor di balai desa sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, LPW Desak Kapolri Tarik Seluruh Senjata Api

"Intinya, pasca pilkades, kantor dan lapangan desa Talang Mulya yang berada dalam satu lokasi tidak boleh digunakan oleh kepala desa sebelumnya," kata Subhan Wijaya. 

Untuk itu, pihaknya akan segera turun ke lapangan guna mengurai persoalan tersebut. Karena jangan sampai roda pemerintahan Desa Talang Mulya tidak maksimal lantaran tidak diizinkan menempati kantor. 

"Segera kita turun dan berkoordinasi dengan camat. Atas dasar apa mantan kepala desa itu mengklaim itu tanah dia," tegasnya. 

Padahal, lanjut Politisi Demokrat ini, lahan tersebut merupakan kawasan register. Sehingga pihaknya akan mengonfirmasi surat menyurat dari lahan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: