Telusuri Kebocoran Data 1,3 Miliar Sim Card, Kemenkominfo Gandeng Bareskrim

Telusuri Kebocoran Data 1,3 Miliar Sim Card, Kemenkominfo Gandeng Bareskrim

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.IDOperator seluler harus bertanggung jawab terkait kebocoran 1,3 miliar data SIM Card. Di mana, mereka merupakan pihak yang menjadi pengendali data

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, operator seluler adalah pihak penyimpan data pengguna. 

Karena itu, jika data pelanggan bocor, maka operator yang harus bertanggung jawab.

BACA JUGA: Delapan Bulan Dilantik, Kades di Teluk Pandan tak Punya Kantor

"Jadi sesuai Undang-Undang ITE, itu setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Memang, mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab," kata Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin 5 September 2022. 

Semuel Abrijani mengatakan, Kemenkominfo telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh operator seluler. 

Hasil rapat koordinasi tersebut, operator diminta melakukan investigasi mendalam terkait data-data yang bocor. Apa yang menjadi penyebabnya hingga mencari siapa pelaku pembocor data. 

BACA JUGA: 3 Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH, Kasusnya Berat!

"Semua harus memastikan. Ngecek jangan sampai ada kebocoran yang belum ditutup. Ini kita sampaikan tadi. Sekali lagi, ini jadi tanggung jawab pengendali dan mereka harus comply dengan aturan-aturan yang ada," tegas Semuel Abrijani.

Lebih lanjut Semuel menilai, kebocoran data tersebut juga tidak bisa ditelusuri dari sisi pelanggaran administratif saja. 

Namun harus dari sisi pidananya. Karena itu, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: 24 Partai Politik di Lampung Timur Memiliki Keanggotaan Ganda

"Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahan dari pengendali. Tapi yang dibocorkan datanya juga perlu, ini seolah-olah yang membocorkan pahlawan. Itu yang dibocorkan data-data kita juga. Makanya kami undang cyber crime. Ini juga harus ditindak," tegas Semuel Abrijani, seperti dilansir dari Pmjnews.com, Senin 5 September 2022. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: