Soal Syarat Pembuatan SIM dan STNK, BPJS Kesehatan Siapkan MoU Dengan Kepolisian

Soal Syarat Pembuatan SIM dan STNK, BPJS Kesehatan Siapkan MoU Dengan Kepolisian

ILUSTRASI/FOTO NET --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung masih menyiapkan MoU dengan kepolisian. 

Ini terkait penerapan BPJS sebagai syarat pembuatan SIM dan STNK.

"Kalau di Lampung, kita masih koordinasi dengan lantasnya. Masih mengurus MoU-nya," kata Kabid SDM Umum BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Dodi Sumardi, Senin 5 September.

Dodi Sumardi mengungkapkan, BPJS Kesehatan dilibatkan dalam pembuatan SIM dan STN salah satunya berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022.

BACA JUGA: Delapan Bulan Dilantik, Kades di Teluk Pandan tak Punya Kantor

"Karena ada beberapa kementerian yang saling bersinergi tentang permasalahan cakupan JKN ini. Di antaranya kepolisian, Kementerian Pertanahan dan Kementerian Koperasi. Jadi itu Inpres jelas peruntukannya,” sebut Dodi. 

Dodi menuturkan, penerapan kebijakan tersebut bisa mengingatkan masyarakat jika sewaktu-waktu lupa membayarkan iuran BPJS Kesehatan.

Sifat JKN yang wajib akan mudah melihat masyarakat, mana yang belum memiliki hingga saat ini agar bisa terdata.

"Kalau memang belum dan dia tidak mampu, kita data di pemda, atau di APBN. Karena di Bandar Lampung ini banyak yang belum terdaftar. Kalau mampu, peserta mandiri,” ujarnya. 

BACA JUGA: Ini Penyebab Lakalantas Maut di Tol Semarang-Batang yang Tewaskan Tujuh Orang

Menurut Dodi, kebanyakan warga datang disaat sakit lalu membuat kartu BPJS. Lalu komplain, kenapa kartu BPJS tidak bisa dipakai.

”Padahal ada waktu 14 hari. Itu jadi tujuannya pemerataan JKN juga," tegas Dodi.

Diketahui, layanan BPJS Kesehatan bakal dihadirkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. 

Langkah ini menindaklanjuti aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM dan STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: