Catat! Ini PR untuk Operator Dari Kemenkominfo Terkait Kebocoran 1,3 M Data SIM Card
Ilustrasi data bocor. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak ingin terulang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan operator seluler agar bertanggung jawab atas kebocoran 1,3 miliar data SIM Card.
Itu lantaran, operator seluler merupakan pihak yang dinilai mengendalikan data.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, operator seluler merupakan pihak yang menyimpan data para pengguna.
Maka bila data pelanggan bocor, operator wajib untuk bertanggung jawab.
BACA JUGA:Airlangga Tegaskan Pemerintah Serius Siapkan Talenta Digital
"Jadi sesuai Undang-Undang ITE, itu setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Memang, mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab," tegas Semuel di Jakarta 5 September 2022.
Semuel menerangkan, Kemenkominfo telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler.
Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, operator endapat beberapa PR yang wajib dilakukan dan dibenahi kedepannya.
Ya, operator diminta melakukan investigasi mendalam terkait data-data yang bocor, penyebabnya, hingga mencari siapa pelaku pembocor datanya.
"Semua harus memastikan, ngecek jangan sampai ada kebocoran yang belum ditutup, ini kita sampaikan tadi. Sekali lagi ini jadi tanggung jawab pengendali dan mereka harus comply dengan aturan-aturan yang ada," tegasnya.
Semuel menilai, kebocoran data tersebut pun tidak bisa ditelusuri dari sisi pelanggaran administratif belaka, melainkan dari sisi pidananya.
Karena itu, Kemenkominfo sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahan dari pengendali," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: