Sidang Kode Etik Obstruction of Justice Akan Digelar Besok, Kombes Agus Dijadwalkan Diperiksa

Sidang Kode Etik Obstruction of Justice Akan Digelar Besok, Kombes Agus Dijadwalkan Diperiksa

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID -Polri akan melanjutkan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka penghalangan penyelidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang KKEP akan dilaksanakan pada Selasa (6/9/2022) besok, terhadap terperiksa Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP AN).

"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP AN besok akan digelar tatap jam 10-an dan juga memeriksa beberapa saksi," kata Dedi ditemui di Gedung DPR, Senin 5 September 2022 seperti dikutip dari PMJNews.

Ditambahkan Dedi, sidang KKEP besok akan memutuskan terhadap KBP AN atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi kode etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” tandasnya. 

Masih Cooling Down

Sidang kode etik para anggota polisi yang terjerat kasus obstruction of justice alias menghalangi penyidikan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan pada Selasa 6 September 2022 besok.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, bahwa sidang sebenarnya akan dilaksanakan pada Senin 5 September 2022, namun karena ada sesuatu maka sidang di undur.

"(Sidang) diundur, kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (besok) kami mulai sidang lagi," jelasnya seperti dikutip dari PMJNews, Senin 5 September 2022.

Dijelaskan Dedi, Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri akan menggelar sidang etik terhadap 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," jelas Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedeung TNCC Polri, Jumat 2 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: