Rusak Gembok Gudang Sekolah Lalu Bawa Kabur 10 Mesin Jahit
Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian di SMPN 1 Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lampung Timur mengamankan FY (26), warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Maulana menjelaskan, FY diduga terlibat dalam kasus pencurian 10 unit mesin jahit dari gudang SMPN 1 Batanghari Nuban.
Aksi pencurian itu dilakukan FY bersama rekannya pada 25 Maret 2022. Modusnya, merusak gembok pintu gudang sekolah. Kemudian, setelah berhasil masuk, tersangka dan rekannya membawa kabur 10 unit mesin jahit.
BACA JUGA:Hati-Hati! Penipuan Link Palsu Pendaftaran Bansos
Kasus itu akhirnya terungkap setelah rekan FY yang bernisial RM (23), warga Kecamatan Batanghari Nuban diamankan Polsek Pekalongan karena kasus lain pada 14 Juli 2022.
Kepada petugas, RM juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian di SMPN 1 Batanghari Nuban bersama FY.
Dari nyanyian RM tersebut, petugas Polsek Batanghari Nuban mengamankan FY, Senin (5/9). "Tersangka kami amankan di Polsek Batanghari Nuban guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: