Diduga Palsukan Tanda Tangan AJB Rumah, Notaris Ternama di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polresta

Diduga Palsukan Tanda Tangan AJB Rumah, Notaris Ternama di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polresta

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dugaan pemalsuan dokumen terkait jual beli rumah menerpa Kantor Notaris Lingga Ayu Burdani, bersama sang klien: Krisnawati.

Adanya dugaan pemalsuan tersebut datang dari keterangan Dela Rosnawati (26), warga Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang mengaku tanda tangannya telah dipalsukan.

Tak ingin dirugikan di kemudian hari, dugaan pemalsuan dukumen lantas dilaporkan Dela ke Polresta Badar Lampung, dengan Nomor: LP/B/1663/VII/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Kepada Radar Lampung, Dela menyatakan sangat berharap laporan tersebut diproses dengan cepat oleh Polresta Bandar Lampung. Menginat, laporan tersebut ia buat sejak 26 Juli 2022 lalu.

”Harapannya kasus ini segera ditangani dengan polisi karena menyangkut nama baik saya, juga biar semua terklirkan,” ucap Dela kepada Radar Lampung, Kamis 8 September 2022.

Bila dibiarkan begitu saja, Dela takut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut justru menjadi boomerang bagi dirinya.

“Saya takut kedepannya ada permasalahan hukum yang nanti mungkin bisa memberatkan saya kalau saya tidak melaporkannya ke polisi,” ucap Dela.

Diceritakan, sejak pertama adanya jual beli rumah, sangkut paut dokumen tersebut bukan dengan orang yang diduga memalsukan tanda tangan dirinya.

Melainkan dengan Erlan, seseorang yang membeli rumah miliknya pada 2017 silam. Sementara, orang yang ia laporkan telah memalsukan dokumen merupakan orang yang sempat dekat dengan Erlan di masa lalu.

“Terlapor atas nama Krisnawati dan notarisnya, Lingga Ayu Burdani,” sebut Dela, seraya menyesalkan hal tersebut lantaran mendengar kabar bahwa Lingga Ayu merupakan salah satu notaris ternama di Bandar Lampung.

Menurut Dela, ia pun pernah menanyakan perihal adanya dugaan pemalsuan tandatangan dirinya ke notaris Lingga Ayu. Hanya saja, yang membuatnya heran keterangan yang ia dapat berbeda-beda.

Pertama, cerita Dela, Lingga Ayu menyatakan bahwa Dela beserta sang ibu datang ke kantor notaris yang berada di Jl. Tirtayasa, Bandar Lampung tersebut untuk merubah AJB rumah.

Dan keterangan itu telah dibantah oleh Dela.

Karena terus merasa tak tenang, di hari berikutnya, Dela mencoba kembali menanyakan perihal dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: