Bangun Kepercayaan Publik Pasca OTT, Unila Gelar Rakor Bersama Dewas BLU

Bangun Kepercayaan Publik Pasca OTT, Unila Gelar Rakor Bersama Dewas BLU

Universitas Lampung (Unila) menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) BLU Unila, di ruang sidang utama, Gedung Rektorat--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Lampung (Unila) menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) BLU Unila, di ruang sidang utama, Gedung Rektorat, lantai 2, Kamis, 8 September 2022.

Rapat yang dibuka Plt. Rektor Unila Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., ini diikuti para wakil rektor, kepala biro, ketua lembaga, ketua SPI, kepala UPT, dan koordinator bagian di lingkungan Unila.

Hadir secara langsung Ketua Dewan Pengawas BLU Unila yang merupakan Irjen Kemendikbudristek RI Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., didampingi anggota dewan pengawas Mohammad Dody Fachrudin, S.E., M.Si., C.F.E., serta Prof. Dr. Ir. Hermanto Siregar, M.Ec.

BACA JUGA:Ratusan Ekor Domba Rentan Penyakit Kuku dan Mulut Asal Langkat Diamankan Petugas

Chatarina Muliana melalui momentum itu mengajak sivitas akademika Unila untuk terus menjaga integritas dan membangun kembali kepercayaan publik pasca terjadinya OTT yang dilakukan KPK RI.

Dirinya berharap, kejadian serupa tidak terulang dan hal tersebut menjadi momentum pertama dan terakhir kali terjadi di perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi negeri.

Ia juga menegaskan agar setiap bagian dari unit terkecil hingga teratas harus mengevaluasi hal ini khususnya implementasi regulasi penerimaan jalur mandiri.

BACA JUGA:Sepanjang Bulan Agustus Kemarin, Ada 20 Tersangka Kasus Judi Diamankan Polisi

Hal itu dapat dilaksanakan melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam rangka menutup celah agar hal serupa tidak terjadi kembali.

"Apa yang kita lakukan adalah amanah dan tanggung jawab yang tidak bisa dinilai dengan apapun karena sesungguhnya ini salah satu upaya menciptakan generasi hebat," tegasnya kepada para peserta yang hadir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: