Lima Kelompok HKm di Pesisir Barat Dapat SK Pengelolaan Hutan
Lima kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Pesisir Barat mendapat SK persetujuan pengelolaan HKm sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).--
PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak lima kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Pesisir Barat mendapat surat keputusan (SK) persetujuan pengelolaan HKm sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Menurut Kepala UPTD KPH Pesisir Barat Dadang Trianahadi, lima kelompok HKm itu adalah HKm KTH Wana Jaya Lestari dan HKm KTH Tatasan Lestari.
Lokasinya di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, dengan pengelolaan Hutan Lindung (HL).
Kemudian HKm KTH Jaya Abadi di Pekon Kota Batu, Kecamatan Ngaras yang mengelola hutan lindung.
BACA JUGA: Pasca Gelar Perkara, Ibu Aniaya Anak Kandung Ditetapkan Tersangka
“Selain itu, HKm KTH Pematang Langit yang juga di Pekon Kota Batu, dengan pengelolaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Terakhir, HKm KTH Sinar Grogol, dengan pengelolaan Hutan Produksi Terbatas,” kata Dadang, Jumat 9 September 2022.
Dilanjutkan, kelompok tani hutan tersebut pada Desember 2019 lalu telah mendapatkan SK persetujuan pengelolaan HKm dari Kementerian LHK, dengan luas total mencapai 1.086 Hektare (Ha).
Namun, karena pandemi Covid-19, untuk SK asli baru bisa diserahkan kepada HKm, Kamis 8 September 2022.
“Dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga akan tetap melakukan pendampingan terhadap kelompok HKm tersebut, melalui KPH Pesbar,” urainya.
BACA JUGA: Tekab 308 Bergerak, 14 Penjudi di Lampung Barat Ditangkap, Ini Barang Buktinya
Dadang mengungkapkan, dalam pendampingan itu mengacu pada tiga kelola. Yaitu kelola kelembagaan. Di mana, masyarakat mampu mengelola kelembagaan kelompok.
Kemudian kelola kawasan, masyarakat mampu mengelola lahan garapan sesuai peruntukannya. Lalu kelola usaha, masyarakat mampu mendapatkan peluang usaha yang bisa dipasarkan.
“Saat ini pemerintah telah merubah paradigma pembangunan kehutanan dari sebelumnya forest to state menjadi forest to people,” jelasnya.
Menurut Dadang, pembangunan kehutanan adalah terwujudnya kelestarian hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi rakyat, mendukung perekonomian nasional bagi kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: