Pemasang Togel Online Dibekuk Tanpa Perlawanan di Tanggamus

Pemasang Togel Online Dibekuk Tanpa Perlawanan di Tanggamus

FOTO DOK. SEKSI HUMAS POLRES TANGGAMUS - Polsek Talang Padang membekuk dua tersangka perjudian online togel. --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil membekuk dua tersangka perjudian online toto gelap (togel) di wilayah Pekon Sinar Banten, kecamatan setempat. Dua tersangka, RD (40) yang beralamat di Pekon Negeri Agung, dan SU (43), warga Pekon Banjar Sari. 

Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan penjelasan Kapolsek Talang Padang Iptu. Bambang Sugiono,   terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa RD menerima pasangan judi online yang mencari pemasang di Pekon Sinar Banten.

"Dari  informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan  RD berhasil  diamankan berikut barang bukti handphone yang digunakan untuk alat transaksi judi online pada Kamis 8 September 2022, pukul 21.00 WIB,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu, 11 September 2022.

Berdasarkan keterangan RD  pada malam itu, dia telah menerima pasangan togel seorang langganannya. Sehingga kembali dilakukan penangkapan terhadap SU saat berada di rumahnya. 

BACA JUGA:IPEF Ministerial Meeting Resmi Ditutup, Pertemuan Lanjutan Segera Dilakukan

"Hasil keterangan RD, malam tersebut ada seorang pemasang togel kepada dirinya. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SU tanpa perlawanan,” terang kapolsek.

Dari kedua tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti perjudian berupa handphone Samsung Galaxy J2 Prime, buku tabungan, dan kartu ATM dari tangan RD.  

Kemudian dari SU diamankan handphone Asus warna hitam dan uang tunai Rp 30 ribu yang diduga akan digunakan tersangka untuk membayar tagihan pemasangan togel tersebut. "Untuk peran kedua tersangka, yakni RD selaku penerima pasangan. Sementara peran SU sebagai pemasang,” jelasnya.

Terhadap kedua tersangka, dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik atau Pasal 303 KUHPidana. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.   

BACA JUGA:Upaya Perburuan Buronan Pencuri Motor Membuahkan Hasil, Polres Amankan Tersangka Curanmor di Jabung

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RD, modus yang digunakannya yakni dengan terlebih dahulu melakukan deposit melalui situs judi online. Selanjutnya akan membayarnya cash kepada dirinya. “Saya deposit dahulu, nanti yang pasang seperti SU bayarnya ke saya uang cash,” kata RD.   

Terkait keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut, RD mengaku bahwa telah 6 bulan. Dan membenarkan menerima pasangan dari SU dengan harga jual rata-rata Rp 2 ribu per pasang.  

“Belinya melalui chat WA kirim ke saya. SU bayarnya cash. SU pernah dapet 2 angka, dia beli Rp 4 ribu jadi dapat uang Rp 440 ribu. Dipotong Rp 20 ribu untuk bonus saya, karena per lembar bonusnya Rp 5 ribu,” jelasnya.

RD mengaku, menyesali perbuatannya. Sebab awalnya hanya iseng berharap mendapatkan uang besar. Namun akhirnya harus berurusan dengan hukum. “Ya sekarang menyesal,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: