Iklan Bos Aca Header Detail

Ingat, Buang Sampah Sembarangan di Tanggamus Bisa Dikurung 6 Bulan

Ingat, Buang Sampah Sembarangan di Tanggamus Bisa Dikurung 6 Bulan

FOTO DOK. KECAMATAN TALANG PADANG - Pihak Kecamatan Talang Padang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus memasang banner imbauan dilarang membuang sampah sembarangan di seputaran Pasar TSM, Talang Padang, Tanggamus.--

Pihak Dinas Lingkungan Hidup telah menyetujui usulan pemasangan banner dan papan pengumuman seputar larangan membuang sampah ke saluran drainase tersebut. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: