Urus Perizinan Usaha Berbasis Risiko Rendah Sekarang Gampang, Begini Caranya...

Urus Perizinan Usaha Berbasis Risiko Rendah Sekarang Gampang, Begini Caranya...

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji menyebut perizinan di luar usaha dapat diurus secara online di Website SiCantik--

MESUJI, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Perizinan para pelaku usaha di Kabupaten Mesuji yang memiliki usaha berbasis risiko rendah, bakal dipermudah. Yakni melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) untuk mengurus seluruh perizinan di bidang usaha. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji Arif Arianto, Minggu 11 September 2022. "Jadi sekarang ini untuk mengurus izin sangat dipermudah dengan OSS RBA. Dilihat juga risikonya tinggi, menengah, atau rendah," ujar Arif Arianto. 

Jika dilihat usaha tersebut berbasis resiko rendah, maka pengurusan perizinan bakal dipermudah dan dipercepat. Walaupun usaha yang dibangun memiliki modal besar, namun risikonya rendah, Arif memastikan tidak akan sulit untuk mengurus izin izin tersebut. 

Ia pun menegaskan bahwa pengurusan perizinan saat ini memang klasifikasinya itu berdasarkan risiko. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Masih Temukan Limbah Hitam, Dinas Lingkungan Hidup Minta Perusahaan Lanjutkan Pembersihan

"Pengurusan secara online lewat website OSS. Jika usahanya skalanya kecil seperti UMKM misalnya, bisa langsung terbit izinnya. Seperti skala mikro, risikonya rendah bisa langsung terbit. Contohnya pengurusan Nomor Induk Berubah (NIB)," sambung Arif Arianto. 

Selain itu, Arif menyebut, OSS RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi. Adapun tujuan untuk memudahkan proses perizinan bagi investor. Pengurusan perizinan lewat OSS RBA itu, bentuk persyaratannya bakal diverifikasi oleh pihak operator DPMPTSP Kabupaten Mesuji. 

Kemudian saat semua proses perizinan di website tersebut telah dilakukan dan pihak operator telah memverifikasinya. Maka langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Mesuji untuk mengambil penerbitan izin tersebut.

"Jika pun nanti dalam proses verifikasi terjadi kekurangan syarat dari pelaku usaha, maka pihak operator akan memberikan pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan yang ada," paparnya. 

BACA JUGA:Lulus Ikuti Diklat, 48 Pamter PSHT Cabang Lampung Barat Dikukuhkan

Bahkan, ungkap dia, pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan tersebut dapat berkonsultasi dengan operator DPMPTSP Kabupaten Mesuji via telpon atau Whatsapp. Jika membutuhkan konsultasi untuk mengatasi kendala yang ada. 

Arif menyampaikan, selain OSS RBA, ada pelayanan online lainnya. Yakni pelayanan perizinan di luar usaha dapat diurus secara online di website SiCantik. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: