Ayo Daftar! Bawaslu Mesuji Akan Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Jumlah Kuotanya

Ayo Daftar! Bawaslu Mesuji Akan Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Jumlah Kuotanya

Bawaslu 15 kabupaten/kota di Lampung saat rapat sinkronisasi anggaran.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji akan membuka pendaftaran anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).

Anggota yang dibutuhkan, yakni 21 orang Panwascam yang akan ditugaskan pada wilayah kecamatan se-Kabupaten Mesuji pada Pemilu 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Mesuji, Emron Tholib mengatakan, saat ini pembentukan Panwaslu kecamatan sudah masuk pada proses sosialisasi selama dua belas hari yakni sejak tanggal 10 - 21 september 2022.

"Saat ini masih tahap sosialisasi, nanti dilanjutkan dengan tahapan pengumuman pendaftaran dijadwalkan 15-21 September 2022." jelasnya, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:AHM siap Umumkan Roadmap Sepeda Motor Listrik Tahun Ini

Emron melanjutkan untuk Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan, dilakukan pada 28-30 September 2022, kemudian pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan pada 1 Oktober 2022.

Selanjutnya, Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan 2-8 Oktober 2022.

Selain itu, Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para peserta, diantaranya Usia paling rendah 25 tahun. Pendidikan minimal SMA sederajat. Integritas sangat diutamakan. Itu dibuktikan dengan tidak pernah dipidana penjara.

"Yang tidak kalah penting, pelamar bukan anggota serta pengurus partai politik (parpol). Karena itu bisa mempengaruhi independensi petugas dalam pengawasan pemilu," ucapnya.

BACA JUGA:Keji, Pria Asal Bengkulu Ini Nekat Potong Kucing dan Memakannya

Menurutnya, Bawaslu akan memelototi rekam jejak seluruh pendaftar. Untuk itu, Dirinya mengajak agar putra-putri terbaik di Kabupaten Mesuji dapat mengikuti proses ini dengan baik, sehingga sama-sama melakukan pengawasan tahapan pemilu 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: