Pemkab Tubaba Anggarkan 5,2 Persen

Pemkab Tubaba Anggarkan 5,2 Persen

ILUSTRASI/FOTO NET --

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna mengantisipasi inflasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, mengalokasikan 5,2 persen anggaran dari dana transfer umum untuk dibagikan ke sejumlah bantuan. 

 

Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mirza Irawan melalui Kabid Perencanaan Anggaran Daerah, Indra Achmady, Selasa (13/9/2022).

 

Kebijakan tersebut memicu Instruksi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Pemerintah (PMK) Nomor 134/2022 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalirkan minimal dua persen anggaran dari dana transfer umum untuk mengatasi inflasi.

 

Alokasi itu diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat sebagai upaya antisipasi dampak inflasi karena kenaikan harga BBM maupun bahan pokok.

 

Untuk itu, pemkab diminta untuk hanya memfokuskan atau menganggarkan minimal dua persen dari dana transfer umum dihitung dari besaran anggaran dana transfer umum selama 3 bulan terakhir mulai Oktober, November, dan Desember. 

 

Menurutnya, berdasarkan hitungan, untuk Kabupaten Tubaba jika mengalokasikan 2 persen DTU 3 bulan terakhir itu, maka didapat angka Rp2,3 miliar.  Sedangkan saat ini , Tubaba mengalokasikan sekitar Rp6 miliar atau 5,2 persen untuk mengatasi inflasi . " Ada empat unsur yang sasaran dalam memfokuskan kembali atau alokasi anggaran yang diinstruksikan dari pusat yaitu, tidak ada bantuan sosial, subsidi transportasi, pembukaan lapangan kerja, dan jaring pengaman sosial. Dari keempat unsur itu, diserahkan kepada Pemkab untuk fokus pada unsur yang mana situasi kondisi." Jelasnya.  

Dalam hal ini Kabupaten Tubaba mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran 5,2 persen DTU untuk bantuan sosial berupa program Mantra Rp2,3 miliar dan Beasiswa 30 Mahasiswa Tunas Garuda Rp1 miliar selama setahun. Kemudian, tidak bekerja berupa program Tubaba Cerdas senilai Rp2,6 miliar untuk gaji tenaga pengajar yang direkrut pada pelaksanaan program tersebut .  "Untuk memastikannya tentu dilaksanakan dalam tahun ini , atau tepatnya setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD - P) 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: