BPJPH Tegaskan Daftar Sertifikasi Halal Hanya di SIHALAL!

BPJPH Tegaskan Daftar Sertifikasi Halal Hanya di SIHALAL!

Kapus Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki. (Kemenag.go.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa pendaftaran Sertifikasi Halal hanya bisa dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menanggapi masih banyaknya ditemukan kasus pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

"Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tak pernah mendaftar ke BPJPH melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH. Tahun 2020 terjadi di Kendari dan juga 2021 di daerah lain," ungkap Mastuki, di Kendari, Selasa 13 September 2022. 

"Maka perlu saya menegaskan melalui forum ini, agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar, bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal," sebut Mastuki di hadapan ratusan pelaku usaha yang menghadiri Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal, di Kendari. 

BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Bharada Sadam Pilih Pasrah

Turut hadir dalam kesempatan itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Halal Center kampus, Lembaga Pendamping PPH, serta dinas-dinas terkait. 

Mastuki menambahkan, sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanyalah BPJPH.

"Jadi satu pintu, mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH, semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL)," beber Mastuki. 

"Bila (pelaku usaha) tidak pernah mendaftar ke BPJPH, tidak punya akun di SIHALAL, ya tidak bisa mendapat Sertifikat Halal," lanjut Mastuki. 

BACA JUGA:Ini Dokumen Wajib Ketika Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos Terdekat

Dalam kesempatan itu, Mastuki pun mengajak pelaku usaha untuk segera mensertifikasi halal produknya.

Kini, BPJPH membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme self declare. 

"Ada kuota untuk 324.834 UMK dalam program Sehati yang dibiayai Dana PEN Kemenkeu. Ayo pelaku UMK di Sultra yang produknya masuk kategori Self Declare, segera saja mendaftar ke BPJPH," ungkap pria asal Banyuwangi tersebut. 

Program Sehati itu membutuhkan peran Pendamping PPH sebagai saksi untuk memverifikasi serta memvalidasi pernyataan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: