Delapan Saksi dari Tersangka Karomani Diperiksa KPK terkait OTT Unila
Ali Fikri. Foto: JPNN.com----
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait tindak pidana korupsi suap Universitas Lampung (Unila).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, bahwa pada Kamis 15 September 2022 pihak penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Adminduk, Kades Malangsari Lamsel Segera Disidang
"Ada delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK," ujar Ali dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.
Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk tersangka Karomani. Dan tempat pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung.
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Kembali Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
"TRI WIDIOKO Staf Pembantu Rektor I UNILA, Prof. Dr. DYAH WULAN SUMEKAR R. W, SKM., M.Kes. Dekan Fakultas Kedokteran, Dr. M. FAKIH, SH., M.S. Dekan Fakultas Hukum dan Prof. Dr. PATUAN RAJA, M.P.D Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan," jelasnya.
Lalu ada Dr. Eng. HELMY FITRIAWAN Dekan Fakultas Tehnik, Dr. MUALIMIN, M.Pd.I Dosen, BUDI UTOMO Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung. "Dan Prof. Dr.Ir. IRWAN SUKRI BANUWA, M.S.i Dekan Fakultas Pertanian," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: