Ini 6 Tuntutan Para Mahasiswa yang Ditunggu 1x24 Jam
Foto Tegar Mujahid/radarlampung.co.id: Pendemo tergabung Aliansi Lampung Memanggil tampak menyampaikan 6 Tuntutan didepan Wakil Gubernur Lampung Chununia Chalim dan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi mahasiswa tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil meminta legislatif dan eksekutif merealisasi enam tuntutan sampai dengan 1x 24 jam.
Putra Humas Aliansi Lampung Memanggil menyerahkan surat yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay dimana isinya dari segudang permasalahan yang sudah di jabarkan dalam 3 rangkap kajian terlampir menyimpulkan bahwa hari ini kondisi ekonomi di Indonesia sedang dalam masa kritis dan akan sangat sulit untuk bangkit.
Apabila persekongkolan di dalam pemerintah terus membahas permasalahan yang tidak substansial sehingga mengkaburkan permasalahan permasalahan yang seharusnya segera dapat di selesaikan.
Lalu rangkap jabatan permasalahan tersebut diatas semuanya adalah masalah yang dapat menggiring masyarakat untuk menuju lebih dalam kepada jurang kemiskinan struktural.
"Untuk itu Kami Aliansi Lampung memanggil menyusun 6 tuntutan dibawah ini termasuk permasalahan diatas ditambah dengan satu tuntutan yang mana kami dengan tegas menolak tindakan represifitas aparat keamanan kepada massa aksi yang datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, dan mengecam kriminalisasi aktivis gerakan rakyat dan mahasiswa," ujar Putra.
Demi terwujudnya demokrasi sejati Aliansi Lampung Memanggil, menuntut Ketua DPRD Provinsi Lampung untuk segera merealisasikan tuntutan:
1. Tolak kenaikan Harga BBM.
2. Cabut UU No 11 Tahun 2020.
3. Tolak RKUHP.
4. Berikan Jaminan Sosial Bagi Rakyat.
5. transparansikan RUU Sisdiknas dan libatkan seluruh elemen terdampak dalam pembahasan.
6. Hentikan tindakan Represifitas aparat kepolisian kepada gerakan Rakyat.
"Atas surat pernyataan ini DPRD provinsi lampung akan menindaklanjuti semua poin tuntutan diatas kepada DPR RI dan akan mengawal sampai terealisasi dalam tenggat waktu 1x24 jam," jelas Putra.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan silahkan sampaikan secara lisan maupun tertulis baik untuk legislatif maupun eksekutif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: