Edarkan 105 Butir Pil Heximer, Polres Lampung Timur Amankan Warga Mataram Baru

Edarkan 105 Butir Pil Heximer, Polres Lampung Timur Amankan Warga Mataram Baru

FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR - Barang bukti pil heximer yang disita Polres Lampung Timur. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Timur terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Itu termasuk peredaran sediaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis heximer. 

Sebagaimana dilaksanakan Satuan Narkoba Polres Lampung Timur dengan mengamankan AI (23), warga Kecamatan Mataram Baru, Kamis 15 September 2022 lalu. Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 105 butir pil heximer yang dikemas dalam 11  klip bening.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaraan sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.  

Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan tersangka di wilayah Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, berikut barang bukti tersebut. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres, Jumat 16 September 2022.

BACA JUGA:Siswa SMP Tewas Usai Berkelahi, Disdik Way Kanan Utus Sekretaris untuk Pastikan Kondisi Korban

Dalam kesempatan yang sama, kapolres menghimbau agar masyarakat Lampung Timur segera melaporkan ke kepolisian terdekat bila mengetahui peredaran narkoba. Termasuk  obat-obatan yang tidak memiliki edar di wilayah masing-masing.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: