Soal Inpres Randis Listrik, Begini Tanggapan Pemprov Lampung
Pelaksanaan Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan--
BACA JUGA:SHARP dan Nico Electronic Gelar Elektronik Fair Bertabur Hadiah
"Nah itu juga akan dibahas, bagaimana faslitas pengisian bahan bakar listrik, ini juga harus dibicarakan untuk disiasati. Kami juga pasti akan meminta langkah konkrit dari berbagai pihak seperti PLN yang dalam hal ini menyediakan ketersediaan bahan bakar listrik," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, juga para bupati/wali kota.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan melalui Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan supaya setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
BACA JUGA:Marak Hacker, Diskominfotik Lampung Perkuat Pengamanan IT
Presiden pun menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran guna mendukung program tersebut.
Moeldoko menerangkan, Inpres 7/2022 bakal menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: