DBH Cukai Hasil Tembakau Lampung Barat Baru 5,65 Persen

DBH Cukai Hasil Tembakau Lampung Barat Baru 5,65 Persen

ILUSTRASI/FOTO NET --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jumlah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima Lampung Barat pada 2022 menurun dibanding tahun lalu.

Tahun ini, target pendapatan daerah dari DBH CHT sebesar Rp 336.884.287. Namun hingga Agustus, terealisasi sebesar Rp 19.037.960 atau 5,65 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat Okmal mengungkapkan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.  

BACA JUGA:Balita di Mesuji Butuh Uluran Tangan para Dermawan

“Sejauh ini pemerintah pusat telah merealisasikan DBH cukai hasil tembakau Rp 19.037.960. Kalau dibandingkan tahun lalu, jumlah DBH CHT yang kita terima tahun ini menurun,” kata Okmal.

Okmal menuturkan, DBH CHT itu dialokasikan untuk membiayai sejumlah kegiatan seperti di Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Kesehatan. Untuk teknisnya ada di perangkat daerah terkait. 

“Kita berharap kegiatan yang bersumber dari DBH CHT ini dapat direalisasikan oleh perangkat daerah terkait sebelum akhir tahun 2022,” sebut dia. 

BACA JUGA: Kemarin Dekan, Hari ini KPK Periksa Jajaran Wakil Rektor Unila Terkait Kasus Karomani Cs

Sebelumnya tahun lalu, DBH CHT Lampung Barat digunakan dalam prioritas bidang kesehatan. Hal tersebut disampaikan Herianto, selaku pemateri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung, pada sosialisasi cukai hasil tembakau yang digelar Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampung Barat, di Aula Pekuwon Bappeda, Kamis 14 Oktober 2021.

Herianto mengungkapkan, bidang yang didanai DBH CHT yakni kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah dengan besaran 50 persen penegakan hukum dalam rangka menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal sebesar 25 persen dan bidang kesehatan dalam rangka mendukung JKN sebesar 25 persen.

"Langkah pemda dalam peningkatan DBH CHT bisa dengan meningkatkan intensitas kerjasama antara pemerintah daerah dengan kantor bea cukai, serta sosialisasi aktif dalam imbauan kepada masyarakat untuk mendukung peningkatan penerimaan cukai dengan membeli rokok yang dilekati pita cukai legal," kata Herianto. 

BACA JUGA: Marak Hacker, Diskominfotik Lampung Perkuat Pengamanan IT

Dalam kesempatan itu, Herianto juga mengkampanyekan gempur rokok ilegal, dan meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada bea cukai jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal. 

"Karena tegas, bagi orang yang menawarkan, menyerahkan dan menyediakam untuk dijual barang kena cukai, tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tandatangan pelunasan lainnya, dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: