Siltap Perangkat Desa Lamtim Siap Dibayar Setelah Evaluasi APBDP

Siltap Perangkat Desa Lamtim Siap Dibayar Setelah Evaluasi APBDP

Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo. (Foto Dwi/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira bagi para perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur. 

Itu menyusul, rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membayarkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dalam waktu dekat ini.

Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo menjelaskan, rencana pembayaran Siltap tersebut telah disampaikan Pemkab saat rapat dengan Inspektorat Kementrian Dalam Negeri, Jumat 16 September 2022 lalu.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Lamtim menyatakan siap membayarkan Siltap perangkat desa melalui dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) yang sudah diterima.

BACA JUGA:Semoga Amanah, Ahmad Basuki Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur

"Jadwal pembayarannya menunggu hasil evaluasi Gubernur Lampung terhadap rancangan APBDP yang telah disahkan DPRD Lamtim," jelas M. Dawam didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lamtim Sukismanto Aji, Sabtu 17 September 2022.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan aparatur pemerintahan desa menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Sekretariat Kabupaten serta DPRD Lampung Timur, Senin 12 September 2022.

Mereka mendesak Pemkab Lamtim segera membayar penghasilan tetap (Siltap) aparataur pemerintahan desa selama 6 bulan.

Saat menyampaikan orasinya Ibrahim selaku juru bicara aparatur perangkat desa menyebutkan, Siltap merupakan hak para aparatur perangkat desa.

BACA JUGA:Edarkan 105 Butir Pil Heximer, Polres Lampung Timur Amankan Warga Mataram Baru

Namun, untuk tahun 2022 ini, yang dibayarkan baru 3 bulan. Yaitu, sejak Januari hingga Maret. Sedangkan, untuk periode April hingga September 2022 ini belum juga dibayarkan. 

"Siltap merupakan hak kami, jadi harus segera dibayarkan tanpa dicicil," teriak Ibrahim.

Selain Siltap, para pengunjuk rasa juga mempertanyakan penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD). Pasalnya, hingga saat ini para perangkat desa di Lamtim belum memiliki NIPD.

"Tanpa memiliki NIPD, kami rawan diganti oleh Kepala Desa," lanjut Ibrahim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: