Kena Gerebek, 2 Warga Tulang Bawang Diciduk Saat Transaksi Narkoba
FOTO DOK. HUMAS POLRES TULANG BAWANG - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.--
TULANG BAWANG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya yakni HS (33) dan TI (27). Mereka merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
Penangkapan keduanya berawal dari hasil penyelidikan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Menggala. Petugas mendapat informasi jika sebuah rumah yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang berlangsung transaksi narkotika. Pada hari Senin 12 September 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan rumah tersebut.
"Di dalam rumah ada 2 orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Selain menangkap mereka, petugas juga berhasil menyita barang bukti," kata Kasatnarkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu 18 September 2022.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.
BACA JUGA:Ories 2022 Kampus The Best IIB Darmajaya Dipastikan Tanpa Perpeloncoan
Keduanya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: