Usai DPR Sahkan UU PDP, Berikut Ini Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah
Ilustrasi data diri. (Pixabay/mohamed_hassan)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 September 2022.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna dengan kompak dan diikuti suara ketukan palu pengesahan.
BACA JUGA:Catat Bun, Imuniasi Rutin Lengkap Jadi Sayarat Wajib Anak Masuk Sekolah, Berikut Ini Alasannya
Dengan disetujuinya RUU PDP menjadi UU, artinya pemerintah serta DPR resmi memberi perlindungan secara maksimal terhadap data pribadi milik warganya.
Nah, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut ini kalsifikasi data-data pribadi yang mendapat perlindungan.
1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
BACA JUGA:Airlangga dan Ahmad Dhani Hadiri Kejurnas Wushu Piala Presiden 2022
- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: