Puluhan Pejabat Pemkab Pringsewu Dapat Posisi Baru

Puluhan Pejabat Pemkab Pringsewu Dapat Posisi Baru

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melantik dan mengambil sumpah 22 pejabat di lingkungan pemkab, Rabu 21 September 2022. FOTO DISKOMINFO PRINGSEWU --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melantik dan  mengambil sumpah 22 pejabat di aula utama pemkab, Rabu 21 September 2022. 

Terdiri dari 10 pejabat administrator, satu pejabat pengawas dan 11 guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Di antara pejabat yang dilantik, untuk jabatan administrator adalah Encep Ilyas sebagai Irbanwil I Inspektorat Pringsewu.

Kemudian Wiwit Sutriyono (Irban Bidang Investigasi Inspektorat Pringsewu) dan Eko Irawan sebagai Kabag Prokopim Setkab Pringsewu.

BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Puskesmas Kota Agung, Dompet Milik Pegawai Raib

Selanjutnya Cicih Daniasri menjad Kabag Administrasi Pembangunan Setkab Pringsewu dan Ivan Kurniawan, Sekretaris Bappeda Pringsewu.

Pj. Bupati Adi Erlansyah mengatakan, pelantikan sesuai amanat pasal 132a ayat 1 huruf a dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Menindaklanjuti hal tersebut, telah diperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Nomor 821/6191/OTDA tanggal 5 September 2022 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. 

"Hal tersebut menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan Bupati Nomor 821.2/462/B.04/2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Pringsewu,” kata Adi Erlansyah. 

BACA JUGA: Pacar Hamil Tujuh Bulan, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi

Kemudian dasar hukum pelantikan dan sumpah/janji kepala sekolah di lingkungan Pemkab Pringsewu berdasar Surat Keputusan Bupati Nomor 821.2/463/B.04/2022 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Hal ini untuk mengisi jabatan yang ada berdasarkan pada syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai jabatan yang akan diemban. 

"Pada hakikatnya, sebuah jabatan merupakan bentuk penghargaan atas prestasi seorang pegawai. Sekaligus sebuah amanah yang dapat dimaknai sebagai titipan yang mengandung sebuah komitmen dan tanggung jawab,” kata Adi Erlansyah. 

Menurut dia, amanah tersebut bukan hanya dari pimpinan atau atasan semata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: