ABG Pringsewu yang Hamil Tujuh Bulan, Pernah Dicabuli di Sekolah TK

ABG Pringsewu yang Hamil Tujuh Bulan, Pernah Dicabuli di Sekolah TK

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemuda asal Sukoharjo, Pringsewu, MM (20) sudah empat kali mencabuli Bu (15), remaja yang diakui sebagai kekasihnya. 

Dua kali, MM mengintimi Bu di rumah anak baru gede (ABG) itu. Kemudian satu kali di kosan MM dan ruang kelas TK di Kecamatan Sukoharjo.  

Akibat perbuatan MM, saat ini Bu yang masih duduk di bangku SMA, hamil tujuh bulan. Kasus ini dilaporkan ke polisi. 

MM diamankan gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu menjemput paksa MM (20). 

BACA JUGA: Pacar Hamil Tujuh Bulan, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MM diamankan di kosan Pekon Sukoharjo III, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa 20 September 2022. 

"MM dijemput paksa atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur," kata Iptu Feabo Adigo Mayora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Sebelumnya, anggota Polres Pringsewu mengamankan MJ (26), warga Gadingrejo. Pemuda itu diduga mencabul Bu (15), siswi SMP yang tinggal di kecamatan sama. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MJ diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 14 Agustus 2022.

BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Puskesmas Kota Agung, Dompet Milik Pegawai Raib

"Minggu siang kemarin, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. 

Ketika ditangkap, imbuh Iptu Feabo, MJ tidak memberikan  perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

”Dalam proses penyidikan, tersangka akan dikenai pasal 76 d juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Iptu Feabo. 

Kasus pencabulan juga terjadi di Pagelaran, Pringsewu. MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, tega mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: