Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto melihat Ferdy Sambo bakal membuka kebobrokan Polri jika dirasa dirinya sudah terdesak. (Istimewa/M.Iksan-disway.id)- -

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo akan mengajukan perlawanan baru untuk menggugat Polri.

Ferdy Sambo sendiri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat Kapolri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” jelas Dedi seperti dikutip dari fin.co.id, Sabtu 24 September 2022.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya.

Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.

“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tegasnya.

Polri menjelaskan surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo telah diserahkan kepada Biro SDM Mabes Polri 

Dedi meneruskan, surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, prosesnya cukup melalui SDM Polri, berikutnya nanti akan ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” ucap Dedi pada Jumat, 23 September 2022.

“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," tambahnya.

Untuk diketahui, Empat Polisi yang dipecat dari Polri soal sidang kode etik obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat mengajukan memori banding soal pemecatan itu.

Polri sudah menerima memori banding dari empat tersangka yang dipecat melalui sidang KKEP itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: