Begini Hasil Putusan PN Bekasi Terkait Polemik Universitas Saburai

Begini Hasil Putusan PN Bekasi Terkait Polemik Universitas Saburai

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengabulkan gugatan Amir Husin kepada Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS), putusan itu dilaksanakan pada Kamis 22 September 2022 lalu.--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengabulkan gugatan Amir Husin kepada Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS), putusan itu dilaksanakan pada Kamis 22 September 2022 lalu.

Syarif Hidayatullah selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, pihaknya telah memenangkan gugatan terhadap para Pembina YPS.

"Harapan saya selaku kuasa penggugat sih mereka para Tergugat bersedia secara kekeluargaan untuk duduk satu meja," ujarnya, Minggu 25 September 2022.

Menurut Syarif, duduk satu meja yang dimaksud yakni bersama-sama untuk mencari solusi. "Untuk kemudian secara sukarela melaksanakan amar putusan," jelasnya.

BACA JUGA:Bangun Digital Payment Ekosistem UMKM, BRI Jalin Kerjasama Layanan Pada Platform AYO SRC

Sementara itu, menanggapi putusan ini Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Bandar Lampung yang menjadi tergugat menyatakan banding atas Putusan Pengadilan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bekasi Jawa Barat pada 22 September 2022 lalu.

“Dengan upaya banding tersebut, maka putusan di PN Bekasi belum dapat dijalankan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), “ kata Kuasa Hukum Tergugat Yuzar Akuan.

Dijelaskan Yuzar Akuan, Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusannya, antara lain membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPS Nomor 06 tanggal 11 Februari 2021 yang mengangkat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI sebagai Pembina YPS dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPS Nomor 7 tanggal 28 Juni 2021.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Penggugat, dalam hal ini Amir Husin sebagai satu satunya pendiri yang masih hidup memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengadakan Rapat.

BACA JUGA:Bunda Eva Dwiana Ciptakan Lagu Mars Pendidikan Anti Korupsi Kota Bandar Lampung

Serta membuat kebijakan apapun terhadap Yayasan Pendidikan Saburai sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 17 Desember 2020 Nomor 70/Pdt.P/2020/PN.TjK;

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum Tergugat, Yuzar Akuan secara tegas menyatakan akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Kami sedang mempersiapkan dan menyusun memori banding yang akan didaftarkan dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Pembina YPS Erie Hermawan yang menjadi Tergugat II menyatakan optimis pihaknya akan menang di tingkat banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: