Sudah Mendekati Deadline, KPU Kota Metro Ingatkan Parpol Lengkapi Administrasi Keanggotaan
FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Komisioner KPU Kota Metro Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tony Wijaya.--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Provinsi Lampung, mengimbau partai politik (parpol) yang belum melengkapi administrasi keanggotaan untuk segera dirampungkan.
Hal tersebut disebabkan batas waktu perbaikan administrasi keanggotaan parpol akan segera berakhir.
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tony Wijaya mengatakan, pada verifikasi administrasi parpol, masih ada beberapa yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tetapi, ada juga yang sudah Memenuhi Syarat (MS). Sehingga berdasarkan aturan, parpol diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
BACA JUGA:Jadi Juara 3 Tahun Berturut-Turut, SMA Al-Kautsar Kembali Raih Juara Umum LCT IPS
“Jadi perbaikan administrasi ini mulai 15 sampai 28 September 2022. Kami mengingatkan partai politik ini untuk mempersiapkan sebaik-baiknya perbaikan administrasi keanggotaan yang BMS,” katanya.
Dikatakannya, setelah verifikasi administrasi keanggotaan parpol selesai, selanjutnya dilakukan proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol.
Verifikasi faktual tersebut dilakukan bagi parpol yang tidak masuk parliamentary threshold maupun parpol baru.
“Untuk verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota ini rencananya akan dilakukan mulai 15 Oktober sampai dengan 4 November mendatang,” pungkasnya.
BACA JUGA:Ini 3 Tempat Wisata di Mesuji yang Bisa Kamu Kunjungi, Nomor 2 Bikin Lupa Pulang
Untuk diketahui, KPU Kota Metro mengaku telah menerima 14 pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut mengenai nama yang dicantumkan ke dalam parpol tanpa izin.
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, saat proses verifikasi administrasi pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024, terdapat beberapa masyarakat yang mengadukan namanya telah dimasukkan ke dalam parpol secara ilegal.
Sehingga, ia meminta masyarakat untuk mengecek namanya dicatut atau tidak, melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: