Dr. Refly Harun : Kasus Bunda Merry Ini Tidak Ada Peristiwa Maupun Penerapan Pasal yang Jelas
Penasehat Hukum Bunda Merry, Ardiansyah saat memberi keterangan usai sidang ke7 bunda Merry di PN Kotabumi, Lampura. Foto Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan ke tujuh aktivis perempuan Bunda Merry menghadirkan Saksi Ahli Dr. Refly Harun SH., MH.,LL.M., di Pengadilan Negri (PN) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Senin 26 September 2022.
Kedatangan seorang ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia ini, guna untuk mendengarkan keterangan pandangan hukum tentang kasus yang menjerat aktivis perempuan Bunda Merry, dalam aksi bela islam beberapa waktu lalu.
Doktor Refly Harun, begitu sapaan akrabnya menjawab serangkaian pertanyaan baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun dari pengacara bunda Merry.
Sejumlah pertanyaan di lontarkan kepada dirinya, terkait asas hukum pidana yang di sangkaan tentang pasal 76H Jo 87 UU No.35/2015 tentang perlindungan anak karena membawa serta pada aksi bela Islam.
BACA JUGA:Tiga Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan di Sebuah Indekos
Doktor Refly Harun, yang pernah ditunjuk Mahfud MD sebagai Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu, juga menjelaskan bahwa tidak ada peristiwa maupun penerapan pasal yang jelas terhadap kasus menjerat aktivis perempuan Bunda Mery. Yakni dalam kasus dugaan membawa serta anak pada aksi demonstrasi atau unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Bersangkutan (Bunda Meri) dikenakan pasal 76H Jo 87 UU No.35/2015 tentang perlindungan anak karena membawa serta pada aksi bela Islam. Sehingga dinilai akademisi, pengamat dan ahli hukum dan tata negara itu keliru.
"Ngapain juga persoalan itu diproses, sebab tidak ada larang membawa anak - anak dalam demonstrasi atau unjuk rasa. Dan bukan beliau juga yang merekrut dan membawanya," ujarnya usai memberikan pandangan sebagai saksi ahli di PN Kotabumi.
Menurutnya, apabila terdapat anak yang ikut dalam aksi damai, dan saat itu, bersangkutan terjadi peristiwa seperti patah tangan dan atau hingga meninggal dunia, maka orang yang membawa dan orang terdekatnya, baru bisa dikenakan pasal hukum pidana tersebut.
BACA JUGA:Tahap Awal, Pemprov Lepas 400 Meter Lahan Waydadi
Kendati demikian, kata dia, hal itu tentunya melalui proses hukum dan pembuktian bedasarkan saksi dan barang bukti yang cukup.
"Jadi sah-sah saja, jika ada anak dibawah umur ikut dalam aksi damai atau ujuk raja. Itu juga, pihak kepolisan harus melakukan pengamanan jalannya aksi tersebut. Khusus terhadap perempuan dan anak di bawah umur," bebernya.
Menurutnya, dalam peristiwa itu tidak ada sangkaan dalam penerapan pasal-pasalnya. Sehingga dianggap keliru dan tidak jelas hukumnya.
"Sebenarnya perkaranya perkara ini tidak sampai di pengadilan. Kan sudah jelas, Saudari Merry tidak melanggar hukum. Apa lagi, sejumlah saksi mencabut keterangan BAP kepolisian maupun di persidangan ini. Jadi, sebenarnya ini ada apa?" tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: