DPO Kasus Curat Ditangkap di Jawa Barat

DPO Kasus Curat Ditangkap di Jawa Barat

DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangkap anggota Polsek Pesisir Tengah di Jawa Barat, Senin 27 September 2022. FOTO DOKUMEN POLSEK PESISIR TENGAH --

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pesisir Tengah menangkap MG (23), warga Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat).

MG yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pesisir Tengah dibekuk saat berada di Kampung Citata, Kelurahan Cieriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 27 September 2022. 

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, MG diduga terlibat pencurian ponsel di rumah DS (42), warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 25 Agustus 2022. 

Ia beraksi bersama BI (27), warga Kecamatan Ulu Krui yang ditangkap pada 12 September 2022 lalu.  

BACA JUGA: Fokus Kawal Gaji PPPK Bandar Lampung, Hotman Paris: Kemenkeu Sudah Kirim Puluhan Miliar, Kok Belum Dibayar?

Kasus ini dilaporkan dan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/628/IX/2022/SPKT/SEK PERENG/RES LAMBAR/POLDA LPG tertanggal 2 September 2022.

Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan MG. Pemuda itu ditangkap sekitar pukul 23.45 WIB, Selasa 27 September 2022. 

"DPO MG merupakan terduga pelaku pencurian HP android merek Realme C25 yang terjadi pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 di rumah korban DS (42), warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah," kata Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

"Saat ini kedua terduga pelaku sudah tertangkap dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Polsek Pesisir Tengah," imbuh Kompol Zaini Dahlan.

BACA JUGA: Airlangga-Puan, Dua Tokoh Bakal Capres Direncanakan Bertemu Pekan Depan

Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Diketahui, satu dari dua orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat berhasil ditangkap, Senin malam, 12 September 2022. 

Ia adalah BI (27), warga Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui. Sementara, rekannya berinisial MG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, penangkapan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/628/IX/2022/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LPG tanggal 2 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: