Iklan Bos Aca Header Detail

Peningkatan Mutu SDM Harus Dilakukan Agar Penyiaran Sesuai P3SPS

Peningkatan Mutu SDM Harus Dilakukan Agar Penyiaran Sesuai P3SPS

Peningkatan Mutu SDM (Sumber Daya Manusia) Dalam Pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), --

radarlampung.co.id - Peningkatan Mutu SDM (Sumber Daya Manusia) Dalam Pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bertempat di Hotel Horison Lampung, Rabu 28 September 2022. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas mutu SDM penyiaran.

Hal ini disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo. Menurutnya, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam mengawasi dunia penyiaran. 

Pertama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai regulasi teknis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam memproduksi sebuah tayangan dan penayangan program. 

"Kedua, KPI atau didaerah, KPID mempunyai tugas dan kewajiban menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas dibidang penyiaran," katanya.

BACA JUGA:Rem Blong, Truk Pembawa Semen 32 Ton Tabrak Tembok Pembatas Parkir Truck Executive

Berdasarkan pada hal tersebut, KPID Lampung mempunyai tugas dan kewajiban untuk meningkatkan kapasitas mutu SDM di bidang penyiaran agar tidak ada lembaga penyiaran  yang melanggar aturan-aturan dalam bidang penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam P3SPS. 

"Setidaknya, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia agar program yang akan ditayangkan sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," lanjut Ganjar.

Sementara, Ketua KPID Budi Jaya mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh proses demokrasi indonesia menempatkan publik sebagai pengendali utama pada bidang penyiaran, karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas maka penggunaan nya harus besar untuk kepentingan publik. 

Fungsi pelayanan informasi yang sehat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022, yang salah satunya menghadirkan keberagaman isi dan keberagaman kepemilikan.

BACA JUGA:Hari Ini, KPK kembali Periksa 11 Saksi Kasus Unila, Ini Nama-namanya

"Dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga penyiaran baik dalam skala nasional maupun skala internasional," kata Budi.

Berdasarkan pada hal tersebut KPID Lampung mempunyai tugas kewajiban untuk meningkatkan kapasitas dibidang penyiaran agar tidak ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan-aturan di bidang penyiaran, sebagaimana tercantum dalam P3SPS. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: