Begini Tampang Dua Pasangan yang Tega Buang Bayi di Bumi Waras

Begini Tampang Dua Pasangan yang Tega Buang Bayi di Bumi Waras

Pasangan yang tega membuang bayi telah diamankan oleh Polsek TBS. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi meringkus dua pasangan yang statusnya masih mahasiswa, yang tega membuang bayi di Jalan Gatot Subroto No. 111 Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 WIB lalu.

Kedua pelaku yang tega melantarkan bayi itu berinisial AZ (22) seorang pria yang merupakan mahasiswa asal Pringsewu dan seorang wanita berinisial RD (20) asal Tanggamus. Keduanya merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tega menelantarkan bayi di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan pada Selasa13 September 2022.

"Kami telah mengamankan dua pelaku yang tega menelantarkan bayi yang diduga merupakan hasil hubungan gelap," ujar pada Jumat 30 September 2022.

Adit menjelaskan penangkapan tersebut setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara penelantaran bayi tersebut.

"Kemudian kami melakukan gelar perkara dan mendapatkan identitas pelaku yang melakukan perbuatan itu. Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Telukbetung Selatan," jelasnya.

Adit menuturkan kini kedua pelaku sudah dinikahkan setelah diamankan oleh Polsek Telukbetung Selatan. "Udah dinikahkan, udah sah," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kardus coklat merk Cammila, satu buah dot bayi merk Dodo warna biru, satu buah bedak bayi merk my baby dan satu buah minyak telon merk my baby.

Dikenakan Pasal 77B UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana penjara maksimal 5 Tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: