6 KUPT DLH Diperiksa Kejati
Penyidik saat menyita barang bukti ketika menggeledah kantor DLH Bandar Lampung 30 Agustus lalu. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan penyelewengan retribusi pungutan sampah tahun 2019 hingga 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Adapun enam saksi ini merupakan kepala unit pelaksana teknis (KUPT).
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, Jumat 30 September 2022 menjelaskan, saksi pertama yakni IR ia merupakan KUPT di Kecamatan Bumiwaras.
Kemudian kedua AO, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kecamstan Telukbetung Utara.
BACA JUGA:Diperiksa 8 Jam, Rektor Untirta Sebut Karomani Sahabat Karib Juga Teman Diskusi
Selanjutnya MHI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT DLH Kecamatan Wayhalim.
Lalu ARI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT DLH Kecamatan Sukarame.
"Kemudian ABN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kedamaian pada Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung. Dan saksi keenam yakni SRL diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kecamatan Enggal," ungkapnya.
Pemeriksaan saksi ini, kata Made, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA:Atlet Taekwondo Dhea Alesandra Dapat Penghargaan Dari Bupati Lampung Tengah
Sebelumnya, kata Made, pada Rabu 28 September 2022, Penyidik Kejati Lampung juga memanggil KUPT di kecamatan, yakni PP, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kemiling, CS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Sukabumi, PS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Telukbetung Utara. Kemudian AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT TPA Bakung.
"Saksi kelima SI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Langkapura. Keenam saksi IN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjungsenang. Saksi DE, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Panjang Barat dan Saksi kedelapan WS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjungkarang Timur," ungkap Made. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: