Penyelidikan Perkara Minyak Goreng Masuki Tahap Persidangan, Ada Perusahaan Asal Lampung
komisi pengawas persaingan usaha republik indonesia (KPPU)--
radarlampung.co.id - Proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus minyak goreng memasuki babak baru.
Perkara dengan nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia segera memasuki tahap Persidangan.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan KPPU sebelumnya telah mengumumkan bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999.
"Pasal yang diduga dilanggar ialah pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa," tambah Wahyu, Selasa, 4 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kondisi Gunung Anak Krakatau : Alami Gempa Tremor Menerus pada Selasa 4 Oktober 2022
Selanjutnya, melalui proses Penyelidikan KPPU telah mengantongi 2 jenis alat bukti dan Tim Pemberkasan KPPU telah menyelesaikan fungsi pemberkasan dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
"Jadi, dari 27 terlapor dalam perkara tersebut terdapat satu Group Perusahaan yang berasal dari Provinsi Lampung," lanjut Wahyu.
Dia mengatakan, untuk proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat yang dilaksanakan di Kantor Pusat dan/Kantor Wilayah Kerja KPPU tempat Domisili Terlapor jika dibutuhkan.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Selasa 4 Oktober 2022
"Untuk itu, KPPU mendorong agar para pihak tetap kooperatif dalam proses persidangan yang akan berlangsung," tandasnya. (*)
Berikut 27 perusahaan daftar terlapor
1. PT. Asian Agro Agung Jaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: