Uji Publik 4.565 Tenaga Non-ASN Lampung Timur, Masyarakat Dipersilakan Beri Tanggapan
FOTO DWI PRIHANTONO - Tim verifikator mulai verifikasi berkas tanaga non ASN Lampung Timur. --
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mempersilahkan masyarakat memberikan tanggapan terhadap data tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, Pemkab Lampung Timur telah melakukan pendataan terhadap tenaga non-ASN.
Hal itu sebagaimana amanat surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Setelah dilakukan verifikasi, tercatat ada 4.565 tenaga non-ASN yang mengabdi di lingkungan Pemkab Lampung Timur. Dari jumlah tersebut, 290 di antaranya merupakan tenaga honor Kategori 2 (K2).
BACA JUGA:Paripurna RAPBD, Bupati Tanggamus Sampaikan Prioritas Pembangunan Tahun 2023
Nama-nama tenaga non-ASN yang telah terdata tersebut dapat diakses melalui laman www.lampungtimurkab.go.id
"Pada masa uji publik ini, masyarakat dapat mengajukan sanggahan bila ada sejumlah nama tenaga non-ASN yang dianggap tidak sesuai atau diragukan status kepegawaiannya," jelas M. Jusuf didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Lampung Timur M. Ridwan, Selasa 4 Oktober 2022.
Pengajuan sanggahan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kasubbag Kepegawaian pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tempat tenaga non-ASN yang disanggah bekerja.
Surat sanggahan paling lambat disampaikan pada 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Gara-Gara Dimintai ''Kopi'' di Lampung Tengah, Sopir Truk Dikeroyok
"Surat sanggahan akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan kelengkapan berkas yang telah diserahkan tenaga non-ASN ke BKPPD," lanjutnya.
Setelah tahap uji publik, maka data tenaga non-ASN yang telah diverifikasi dan lolos uji publik segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diberitakan sebelumnya, pemetaan tenaga non-ASN di Lampung Timur memasuki tahap input data.
M. Ridwan menjelaskan, tahapan input data itu merupakan tindak lanjut surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: